4. Tutorial Daftar STB Kominfo dan Syaratnya

Tutorial Daftar STB Kominfo dan Syaratnya

teknognews.com. Hallo sahabat teknognews.com. Daftar STB Kominfo menjadi salah satu hal yang banyak dicari oleh masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir. Hal tersebut tentunya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah kebijakan penggunaan TV digital di masyarakat.

Hal ini telah sesuai dengan isi dari UU di No. 11 tahun 2022 terkait dengan aturan Cipta Kerja. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah wajib mulai untuk melakukan pengalihan siaran televisi pada wilayah Negara Kesatuan RI.

Hal tersebut sebagai salah satu perubahan peralihan sistem analog menuju sistem digital. Sehingga hal ini juga bisa disebutkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk digitalisasi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Berikut ulasan yang disajikan oleh tim teknognews.com.

Apa Itu Daftar STB Kominfo, Simak Penjelasannya

Sebelum masuk pada penjelasan mengenai cara pengajuannya., maka pertama kali Anda harus mengetahui pengertian STB terlebih dahulu. Sebab bagi sebagian masyarakat STB sendiri merupakan hal yang belum familiar.

Sehingga wajar jika masih banyak masyarakat merasa kebingungan dengan hal ini. Selain itu, sosialisasi mengenai STB sendiri pada beberapa waktu terakhir juga belum maksimal. Sehingga hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan meskipun pelaksanaannya bertahap.

STB sendiri merupakan kepanjangan dari Set Top Box, yang menjadi sebuah alat wajib dimiliki mulai tahun ini. Sebab, penggunaan TV analog akan mulai dihapuskan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat harus segera beralih pada TV digital.

Sedangkan alat yang dapat digunakan untuk akses TV digital adalah Set Top Box tersebut. Bagi beberapa masyarakat yang cenderung belum mampu melakukan pembelian, maka pemerintah memiliki program bantuan dengan pemberian STB secara gratis.

Namun untuk bisa mendapatkannya, maka Anda perlu melakukan daftar STB Kominfo terlebih dahulu. Hal ini merupakan program bantuan, yang disediakan oleh pemerintah agar seluruh masyarakat tetap memiliki media hiburan melalui televisi.

Pemerintah setidaknya telah mengalokasikan sejumlah 6,7 juta STB bagi keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan secara gratis agar dapat digunakan oleh masyarakat dalam bermigrasi dari sistem analogi menuju sistem digital.

Selain itu, langkah ini juga mampu ikut serta dalam mensukseskan agenda pemerintah untuk proses digitalisasi. Bagi masyarakat dengan kondisi telah memenuhi persyaratan pengajuan daftar STB Kominfo maka bisa melakukan pendaftaran melalui langkah yang tepat.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi sebagian besar masyarakat mengingat tidak semuanya mampu membeli perangkat tersebut. Sebab, saat ini televisi analog sudah mulai dihentikan oleh pemerintah.

Syarat Mengajukan Daftar STB Kominfo Terbaru

Kominfo sebagai lembaga kementerian komunikasi Kominfo telah menyiapkan sejumlah piranti, yang akan diberikan kepada keluarga sasaran secara gratis. Hal tersebut merujuk pada RTM atau Rumah Tangga Miskin sesuai kebijakan Kominfo.

Selain sesuai dengan UU Cipta Kerja, hal ini telah disesuiaikan dengan amanat pada PP di No. 46 pada Tahun 2021. Terkait dengan Pos, Telekomunikasi, maupun Penyiaran yang telah menyebutkan proses pendistribusian STB pada RTM tersebut.

Maka dari itu, sebelum Anda daftar STB Kominfo silakan untuk mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Pertama adalah perangkat ini hanya dikhususkan bagi keluarga tidak mampu atau miskin, yang datanya tercantum dalam sistem Kementerian Sosial.

Hal ini juga dibuktikan bahwa nomor NIK yang dimiliki ada pada DTKS dan telah dilakukan verifikasi oleh petugas. Dibuktikan dengan adanya data individu tersebut pada P3KE pada bidang pembangunan dan kebudayaan.

Selanjutnya data tersebut juga wajib divalidasi dan diverifikasi oleh pemerintah kota dan kabupaten. Sehingga diharapkan dengan berbagai proses tersebut penyalurannya dapat tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Selanjutnya adalah penerima berada pada lokasi, yang telah terdampak “suntik mati” pada TV analog. Sebab masih ada beberapa daerah yang masih bisa mengoperasikan TV analog. Sebab prosesnya bertahap sehingga tidak bisa langsung dilaksanakan seluruhnya.

Ketiga adalah bagi masyarakat yang masih memakai model televisi versi lama. Hal ini disebabkan model televisi tersebut hanya mampu menerima siaran tv analog. Sehinga bagi masyarakat dengan kondisi tersebut dapat daftar STB Kominfo.

Selanjutnya adalah mempunyai identitas diri lengkap dan memiliki TV analog. Hal ini menjadi syarat selanjutnya untuk diketahui bagi Anda yang mendaftar bantuan STB dari pemerintah.

Tutorial Cara Daftar STB Kominfo Mudah Bagi Masyarakat

Langkah selanjutnya setelah Anda memastikan telah memenuhi persyaratan di atas, maka silakan untuk mengikuti tutorial pendaftarannya terlebih dahulu. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah ketika Anda mengikuti tata caranya di bawah ini.

Untuk langkah pertama adalah silahkan melakukan pengecekan data Anda halaman website Kominfo. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengunjungi pada laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Setelah itu, Anda dapat memasukkan NIK yang dimiliki beserta dengan nomor Captcha yang tersedia. Tunggu beberapa saat hingga sistem berhasil menampilkan hasil dari pencarian tersebut. Ketika data tersedia maka Anda dapat daftar STB Kominfo.

Selanjutnya, saat Anda termasuk golongan orang yang bisa menerima bantuan tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah silakan menghubungi di nomor 159 sebagai call center Kominfo. Selain itu masyarakat juga bisa melakukannya secara langsung.

Hal ini dapat dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung tempat Respon Cepat dalam Penanganan Bantuan STB tersebut. Ketika datang ke tempat ini silakan untuk membawa beberapa dokumen seperti KK dan KTP asli.

Setelah itu data Anda akan diteruskan dan bisa mendapatkan bantuan STB tersebut secara gratis. Sedangkan jika Anda memiliki kendala dalam akses website Kominfo tersebut. Maka silakan untuk menghubungi di 159 atau pada Posko terdekat dan meminta bantuan.

Adanya peraturan mengenai penggunaan Set Top Box gratis dari pemerintah ini dapat menjadi salah satu jalan digitalisasi di depan mata. Sedangkan bersamaan dengan itu melalui informasi diatas Anda dapat menyimak langkap tepat daftar STB Kominfo.

Demikian sekilas ulasan ini, silahkan simak artikel menarik lainnya, semoga bermanfaat, terimakasih.